PKB Tegas Tolak Peraturan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Fraksi PKB tegas menolak adanya rencana kenaikan cukai tembakau yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi IV, Daniel Johan saat audiensi bersama Koalisi Tembakau di Ruang Fraksi PKB, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

Daniel bahkan tegas menyebut Fraksi PKB sudah jauh-jauh hari meminta pemerintah menjadikan tembakau sebagai produk prioritas unggulan.

“Saya dan fraksi PKB sejak lima tahun laku sudah menyuarakan supaya tembakau ini menjadi produk prioritas unggulan,” ujar Daniel.

Daniel menyebutkan bahwa selama ini rokok sebagai produk olahan tembakau yang menjadi alasan pemerintah menaikkan cukai sebagai penyebab gangguan kesehatan tidak benar adanya.

“Karena terlepas dari apapun, kalau saya termasuk yang tidak percaya kalau rokok bisa membuat hidup tidak sehat. Kakek nenek saya merokok kok, meninggalnya 101 tahun,” ungkapnya.

Bahkan, legislator Kalimantan Barat ini, sedikit bercanda dengan data Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menyebut 10 persen kematian di dunia disebabkan oleh rokok.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

“PBB bilang kematian karena rokok itu 10 persen, berarti kan 90 persen lainnya meninggal karena tidak merokok,” katanya disambut tawa peserta audiensi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan PMK Nomor 152/PMK.010/2019. Aturan berisi tentang tarif cukai hasil tembakau itu diketok pada Rabu (23/10) lalu. Dengan PMK ini, cukai rokok naik 21,55 persen per 1 Januari 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *