KPK Tagih LHKPN Menteri Baru Jokowi

KPK Tagih LHKPN Menteri Baru JokowiAKSI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai sedikit tegas terhadap para menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengimbau kepada para menteri KIM untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhitung tiga bulan pasca dilantik.

“Kami masih menunggu karena memang masih ada waktu 3 bulan sejak di lantik,” tegas Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Yuyuk menambahkan, hingga saat ini para menteri KIM belum ada yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Kecuali, menteri yang dilantik kembali pada periode pertama presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Yang hari ini terakhir memang belum ada perubahan dari yang sebelumnya. Jadi yang sudah menyerahkan yang ada di kabinet, lalu tetap (di kabinet), yang baru belum ada,” ungkap Yuyuk.

Sekadar informasi, dari 34 menteri Kabinet Indonesia Maju yang dilantik pada (28/10), belum ada satupun yang melaporkan LHKPN.

“Sampai saat ini kalau untuk menteri kabinet yang baru saya tadi update memang belum ada yang menyerahkan laporan LHKPN,” tegas Yuyuk.

Padahal, didalam UU Nomor 28/1999 yang salah satu Pasalnya mengatur tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu mesti diindahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *