Bakar Korban Pelecehan Seksual, 16 Orang Dihukum Mati

Bakar Korban Pelecehan Seksual, 16 Orang Dihukum MatiBangladesh menunjukkan diri sebagai negara yang tidak menoleransi aksi kriminalitas. Buktinya, pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap 16 orang terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang korban pelecehan seksual.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi pada Nusrat Jahan Rafi. Gadis 19 tahun itu kemudian harus merenggang nyawa setelah dibakar hidup-hidup pada April lalu di sebuah kota kecil Feni, Dhaka.

Dilansir dari BBC, Kamis (24/10), pembunuhan Nusrat terjadi setelah dirinya menolak mencabut tuntutan yang menuduh gurunya telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan dua orang teman wanita Nusrat lainnya.

Pembunuhan Nusrat seketika menggemparkan seiisi Bangladesh pada saat itu. Terlebih pada saat banyak aktivis perempuan yang menuntut keadilan bagi Nusrat.

Dari penyelidikan, kematian Nusrat ternyata menjadi campur tangan banyak pihak, termasuk teman-teman sekelasnya sendiri dan beberapa orang lainnya, termasuk kepala madrasah tempat Nusrat menimba ilmu.

Adapun orang-orang yang terlibat tersebut adalah Kepala Madrasah SM Siraj Ud Doula, Ruhul Amin, Shahadat Hossain Shamim, Nur Uddin, Imran Hossain Mamun, Hafez Abdul Quader, Iftekhar Uddin Rana, Maksud Alam alias Moksud, Kamrunnahar Moni, Saifur Rahman Mohammad Zobair, Javed, Umme Sultana Popy, Mohiuddin Shakil, Mohammad Shamim, Abdur Rahim Sharif, dan Absar Uddin.

Menurut polisi, di antara ke-16 terdakwa terdapat 3 guru yang telah melakukan pelecehan dan memerintahkan pembunuhan terhadap Nusrat. Dua terdakwa lainnya adalah pemimpin partai lokal, Liga Awami yang ikut menutupi kasus Nusrat.

Mereka kemudian didakwa dengan vonis hukuman mati. Jaksa Hafez Ahmed mengatakan, “tidak seorang pun akan lolos dari pembunuhan di Bangladesh.” Meski demikian, pengacara terdakwa mengatakan akan mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *