KPK Hadirkan Enggartiasto Lukita di Persidangan Setelah Disetujui Hakim

KPK Hadirkan Enggartiasto Lukita di Persidangan Setelah Disetujui HakimKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan dari majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat untuk menghadirkan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan kasus yang menjerat eks Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pamgarso (BSP).

“KPK siap menjalankan kalau ada penetapan dari hakim. Jadi tergantung dari penetapan hakim, kalau misalnya keterangan terdakwa Bowo Sidik hakim memandang perlu untuk menggali lebih jauh, tentu itu sepenuhnya dari hakim,” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).

Febri mengatakan, rencana dihadirkannya politisi Nasdem dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik, sangat memungkinkan. Hanya saja, hal itu mesti menunggu keputusan hakim.

“Karena kita tahu aturan yang ada, hakim itu menggali kebenaran materiil. Apakah perlu konfirmasi kembali terkait keterangan Bowo sebagai terdakwa, nanti sepenuhnya pada hakim saya kira. Jadi kita tunggu saja agenda pemberian keterangan Bowo,” kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kendati begitu, KPK untuk saat ini masih fokus pada gratifikasi Bowo Sidik yang terkait dengan jabatan dia selaku Anggota DPR.

“Peran-peran tertentu maka bukan tidak mungkin dikembangkan. Tetapi dalam konteks kasus ini, kami masih fokus pada terdakwa Bowo Sidik dan fokus pada penerimaan gratifikasi,” demikian Febri.

Sebelumnya, Bowo Sidik selaku terdakwa meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Enggar dalam persidangan. Hal itu lantaran dirinya pernah menerima duit dari Enggar dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ada poin di mana saya menyampaikan saya menerima dana, dan penyidik minta saya sampaikan di forum sidang ini. Maka saya sampaikan bahwa untuk bisa menghadirkan saudara Enggar (eks Menteri Perdagangan) karena di BAP saya sebutkan Enggar,” ungkap Bowo dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (2/10) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *