Eka Santosa: Penguasa Harus Hargai Para Pendiri Kab. Pangandaran

Aksi.co Ketua DPRD Jabar (1999 – 2004) Eka Santosa, meluangkan waktunya untuk berbincang dengan para awak media. Hari itu (18/10/2019) Ia mengupas risalah dirinya dalam konteks lahirnya DOB Kabupaten Pangandaran. Diketahui, kelahiran Pemerintah Kabupaten Pangandaran, didasarkan pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan DOB Kab. Pangandaran di Provinsi Jabar. Hingga saat ini kelahirannya dianggap fenomenal.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Idealnya, provinsi Jabar memiliki 40-an kota/Kabupaten untuk sekitar 50-an juta populasinya. Diketahui, sejak era Gubernur Ahmad Heryawan, pun Ridwan Kamil masih terseok-seok memperjuangkan penambahannya.Upaya ini terganjal tersebab munculnya moratorium pembentukan DOB se Indonesia. Masih ingatkah kita pada era 2009 lalu? Moratorium muncul terkait saat upaya pembentukan Provinsi Tapanuli, terjadi demonstrasi berbuah kerusuhan di Gedung DPRD Sumut – Ketua DPRD Sumut Azis Angkat tewas. Sesudahnya, pemerintah pusat, menerbitkan moratorium (penghentian sementara) pembentukan DOB. Uniknya, moratorium ini hingga kini belum dicabut, padahal banyak kalangan sudah mengajukan pencabutannya. Kalaupun moratorium itu nanti dicabut, haruslah disertai berbagai catatan – di antaranya perlu seleksi ketat!

Kembali ke soal DOB Pangandaran: “Kelahirannya ditetapkan pada Sidang Paripurna DPR RI Kamis, 25 Oktober 2012 di Gedung Nusantara 1, Komplek Senayan Jakarta. Inilah hari lahir ‘Si Bungsu’ di Jabar itu,” jelas Eka sambil mempersilahkan redaksi untuk mencicipi aneka gorengan ala tradisional yang terhidang pada sore itu.

Menurut Eka Santosa, usia 7 tahun Kabupaten Pangandaran, “Sejatinya sudah bukan DOB lagi, karena sudah lebih dari lima tahun. Ya, sejajar dengan daerah lainnya. Ini berkah, sekaligus tantangan untuk tidak lelah mensejahterakan ratusan ribu warganya.”

Pada fase ini Eka Santosa sempat menyinggung betapa hebat pun pergerakan di lapangan, bila tidak disinergikan dengan upaya di tingkat legislatif maupun lobi-lobi khusus di tingkat pemerintahan pusat:

”Mustahil, bisa berhasil. Saat itu contohnya, di tingkat legislatif pengajuan dari Bogor Barat, hingga kini belum goal. Belum lagi, contoh Kabupaten Nias Barat yang dilakukan perjuangannya sejak era 1957-an, baru bisa diresmikan Mendagri Mardiyanto, pada 2009, “ jelasnya dengan menambahkan – “Sinergitas ini disnyalir ada yang membelokkan. Saya ingatkan ya, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah atau ‘Jasmerah’ itu kalau kata Bung Karno itu. Intinya, jangan ada dusta di antara kita !”

Kesimpulannya menurut Eka Santosa berhasilnya perjuangan mendirikan DOB di mana pun dan apa pun itu, harus sedikitnya ada sinergi antara lain pengguliran hak inisiatif (sedikitnya oleh 12 anggota DPR RI), solidnya pergerakan di lapangan, serta tak kalah pentingnya tersedia unsur biaya.

“Tiga hal ini harus sinergis secara benar, dan selaras dengan momentumnya,” ujarnya yang diketahui pada era itu sekitar 2008 dirinya termasuk Tim Panitia Kerja (Panja) DOB se Indonesia ketika duduk di Komisi II DPR RI.

Ketika ditanya, siapa saja yang memperkuat sehingga hak inisiatif ini muncul di DPR RI khususnya di Baleg (Badan Legislatif). Menurut Eka kala itu sepengetahuannya dari Dapil X Jabar hanya ada 7 anggota DPR RI (PDIP 2; Golkar 1; PKS 1; PPP 1; PAN 1; dan Demokrat 1), lalu siapa yang 5 anggota DPR RI lainnya?

“Inilah yang tidak banyak orang tahu. Faktanya, ada di lembaran Negara. Demi menghadirkan 5 dukungan dari anggota DPR RI lainnya, tentu dilakukan lobi-lobi politik khusus. Nantilah akan saya paparkan, bila diperlukan. Yang penting saat ini, DOB Pangandaran sudah terbentuk. Jalankan saja sebaik-baiknya, bagi kemakmuran rakyat. Janganlah bertindak macam-macamlah, ada premanisme, ririwa, harus hilang …”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *