KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam NahrawiKPK siap menghadapi gugatan praperadilan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. KPK akan membeberkan bukti kasus yang menjerat Imam di persidangan.

“Bagi kami menghadapi praperadilan itu sudah bagian dari risiko ya. Jadi kalau ada penyidikan kami lakukan secara hati-hati. Kalaupun ada praperadilan, pasti kami hadapi. Itu kan hak dari pihak pemohon tinggal nanti pembuktian di proses persidangan saja,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).

Febri mengatakan menghadapi gugatan praperadilan bukan hal yang baru bagi KPK. Febri pun yakin yang dilakukan KPK dalam kasus Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur.

“Jadi tidak ada yang mengkhawatirkan Saya kira kalau mau praperadilan silakan saja pasti kami hadapi. KPK yakin sekali dengan prosedur yang sudah kami lakukan,” ucap Febri.

Mantan Menpora Imam Nahrawi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Imam meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan.

Praperadilan itu terdaftar nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 Oktober. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Imam sudah ditetapkan PN Jaksel, yakni 21 Oktober mendatang.

Pada petitum yang diunggah di website PN Jaksel, Imam meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Selain itu, Imam meminta surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasusnya dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, Imam juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan terhadapnya. Dia meminta agar surat penahanannya juga dinyatakan tidak sah dan segera dibebaskan setelah putusan dibacakan. Serta meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan seluruh penyidikan terkait kasusnya.

“Menyatakan tidak sah segala penerbitan sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” bunyi petitum itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *