Bupati Indramayu Supendi Resmi Jadi Tersangka Suap di Dinas PUPR

Bupati Indramayu Supendi Resmi Jadi Tersangka Suap di Dinas PUPRBupati Indramayu Supendi telah resmi menyandang status tersangka. Supendi pun meminta maaf kepada masyarakat Indramayu atas ulah buruknya ini.

Supendi terjaring OTT KPK bersama Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS) pada Selasa dini hari (15/10).

Mereka diduga terlibat suap di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekitar Rp 15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Atas ulahnya itu, Supendi selaku orang nomor satu di Kabupaten Indramayu itu meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku koruptif yang dilakukannya itu.

“Saya mohon kepada masyarakat, saya belum bisa bawa perubahan. InsyaAllah dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang tejadi di Indramayu,” kata Supendi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rabu (16/10) dini hari.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tersangka Supendi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1.

Sedangkan Omarsyah dan Wempy Triyono yang merupakan tersangka penerima suap ditahan di Rutan Jakarta Pusat. Kemudian, Carsa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *