Laode M Syarif Nilai UU KPK Baru Berpotensi Melemahkan Kinerja KPK

Laode M Syarif Nilai UU KPK Baru Berpotensi Melemahkan Kinerja KPKWakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu UU KPK. Sebab, Syarif menilai UU KPK yang baru berpotensi melemahkan kinerja KPK.

“Kita berharap kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 (poin) kelemahan KPK dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Presiden bahwa akan memperkuat KPK,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung ACLC, Jl HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Syarif pun menyinggung salah satu poin yang melemahkan KPK ini adalah adanya dewan pengawas. Syarif menyebut dewan pengawas dalam UU KPK menimbulkan ketidakjelasan. Sebab, menurutnya, dewan pengawas dalam UU tersebut bukan penegak hukum namun memiliki tugas memberikan izin untuk penggeledahan, penyitaan hingga penyadapan.

“Dewan Pengawas ini juga akan menimbulkan kerancuan yang utama karena satu bahwa dewan pengawas juga bukan kerja hukum. Tetapi dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan, bahkan penyadapan itu pasti akan menjadi akan ditentang di praperadilan. Bagaimana bukan seorang penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum. ini akan sangat mempengaruhi kerja KPK ke depan,” ucap Syarif.

Selain itu, ia mengatakan saat ini peraturan peralihan dari UU KPK yang lama ke UU yang baru masih belum jelas. Syarif menyebut hal ini merupakan akibat dari proses pembahasan UU KPK yang terkesan tertutup dan rahasia.

“Jadi ini karena aturan peralihan UU yang baru tidak jelas. Ini terus terang inilah akibat dari proses perundang-undangan yang dibikin rahasia dan tertutup akhirnya menimbulkan kerancuan-kerancuan baik itu dari segi terminologi maupun dan tata kerja. Oleh karena itu. terus terang kita sangat menyesalkan proses, mulai dari prosesnya sampai dengan hasilnya, karena memang kami tidak diikutkan di dalam proses ini,” kata Syarif.

“Seperti Pak Alexander Marwata mengatakan bahwa undang-undang KPK yang baru itu sama dengan membikin baju tanpa mengukur orang yang akan memakai baju itu,” imbuhnya.

Untuk itu, KPK sangat berharap Jokowi segera menerbitkan Perppu UU KPK. Meski demikian, KPK mengaku juga sudah menyiapkan langkah-langkah jika memang perppu itu tidak diterbitkan.

“Kita akan menjalankan kita berharap Presiden akan mengeluarkan Perppu kita sangat berharap itu. Kedua kalau pun seandainya tidak dikeluarkan kita akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *