Copot Jabatan Perwira Gegara Istri Nyinyir, TNI Dikritik

Copot Jabatan Perwira Gegara Istri Nyinyir, TNI DikritikKolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatan Komandan Kodim Kendari karena istrinya nyinyir di media sosial. Ternyata, setelah itu, bermunculan kasus istri TNI yang nyinyir di medsos. TNI diharapkan tak lagi serta-merta mencopot jabatan anggota TNI yang beristri nyinyir.

“Permasalahan yang dialami istri prajurit sebaiknya tidak berdampak pada penghukuman maupun pencopotan sang suami dari jabatanya,” kata pengamat militer sekaligus Direktur Imparsial, Al Araf, kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

Menurutnya, bila istri melakukan pelanggaran, bahkan bila itu tindak pidana, pertanggungjawaban atas pelanggaran itu dilakukan secara individual oleh istri tersebut, bukan suaminya.

“Lebih lanjut, para istri yang dianggap bermasalah menggunakan media sosial sebaiknya ditegur dan dibina oleh organisasi persatuan istri tentara atau pimpinan TNI via suaminya,” kata Al Araf.

Status medsos istri tentara yang nyinyir itu terkait dengna peristiwa penusukan teroris terhadap Menko Polhukam Wiranto. Konsekuensi gara-gara nyinyiran istri di medsos diterima oleh Serda J, ditahan kesatuannya selama 14 hari di Markas Denkavkud, Bandung, terhitung sejak Sabtu (12/10). Sanksi tersebut tergolong ringan dalam hukum militer.

Anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, juga harus berhadapan dengan hukum militer akibat ulah istrinya. Ia dihukum lantaran istrinya, yang berinisial FS, menulis komentar bernuansa fitnah di media sosial tentang penusukan Wiranto.

Kolonel Hendi Suhendi harus dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim Kendari karena istirnya, Irma Nasution, nyinyir. Meski begitu, pengacara menyatakan status Irma di media sosial tak menyebut nama Wiranto.

Salah satu anggota Kodim 0707/Wonosobo, Kopda BD, terpaksa menerima sanksi penahanan selama 14 hari. Hal ini terjadi setelah viralnya posting-an istrinya, WW di media sosial soal penyebaran ujaran kebencian.

“Saya berharap agar kepolisian tidak melanjutkan masalah para istri tersebut ke ranah proses hukum melalui mekanisme peradilan umum,” ucap Al Araf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *