Novel Baswedan Bersaksi Untuk Terdakwa Kasus Kasus KTP-El Markus Nari

Novel Baswedan Bersaksi Untuk Terdakwa Kasus Kasus KTP-El Markus NariPenyidik senior KPK Novel Baswedan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik untuk terdakwa mantan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.

“Saksi yang kami hadirkan ada 6, salah satunya saudara Novel,” kata Jaksa KPK Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10).

Novel tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan menggunakan kameja warna biru dibalut dengan jas hitam. Novel tidak banyak bicara ihwal kesaksiannya yang akan disampaikan dalam persidangan.

Namun, dia membenarkan akan menjadi saksi untuk terdakwa kasus KTP-el Marksus Nari.

“Iya saya saksi sidang ini,” ucap Novel.

Selain Novel, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain diantaranya mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani dan jaksa KPK Ariawan.

Dalam kasus KTP-el ini, Markus Nari didakwa menerima keuntungan dari proyek itu senilai 1,4 juta dolar AS atau Rp 19.894.000.000.

Dia diduga ikut mempengaruhi atau mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP-el tahun anggaran 2011-2013.

Markus Nari juga diduga ikut menguntungkan pihak lain dan korporasi dan mengakibatkan negara merugi sekurang-kurangnya mencapai Rp 2,3 triliun.

Selain itu, Markus turut didakwa merintangi proses peradilan kasus korupsi proyek KTP-el. Dia disebut mencoba memengaruhi dua orang dalam persidangan kasus KTP-el yakni mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani yang saat itu masih saksi, dan mantan Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, yang telah menjadi terdakwa kasus KTP-el.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed