Polisi Ini Gerebek Istrinya yang Selingkuh dengan Dokter

Polisi Ini Gerebek Istrinya yang Selingkuh dengan DokterKesabaran Brigadir KN menghadapi istrinya yang selingkuh dengan seorang dokter di Mojokerto, patut diacungi jempol. Karena dia lebih memilih menyerahkan kasus ini ke penyidik Polres Mojokerto Kota daripada bermain hakim sendiri.

Anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto ini mengatakan, penggerebekan terhadap istrinya, bidan MY dengan dr AD lebih dulu dilakukan warga. Karena saat dia datang ke rumah dr AD di Villa Royal Regency, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB, sudah banyak warga di lokasi.

Kedatangannya pun setelah dia ditelepon oleh warga setempat. Menurut dia, warga ikut kesal dengan ulah dr AD yang membawa pulang istrinya. Meski saat itu dia melihat sendiri istrinya sedang di dalam rumah tersebut bersama dr AD, Brigadir KN berusaha menahan diri.

Bapak dua anak ini meminta bantuan Bhabinkamtibmas Wates dan kakaknya untuk meredam amarahnya. Sehingga dia tidak sampai bermain hakim sendiri. Bidan MY dan dr AD langsung diserahkan ke Polres Mojokerto Kota untuk diproses hukum.

“Saat itu saya juga diredam oleh Bu Bhabinkamtibmas. Sebagai laki-laki, saat itu saya emosi melihat istri seperti itu. Tapi saya bisa menahan diri,” kata Brigadir KN, Selasa (8/10/2019).

Kini Brigadir KN menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke Polres Mojokerto Kota. Dia memilih fokus merawat kedua anaknya yang masih kecil. Sejak Maret 2019, dia merawat sendiri kedua buah hatinya itu. Karena istrinya, bidan MY memilih pulang ke rumah orang tuanya.

“Saat ini saya fokus merawat kedua anak saya. Saya tidak ingin anak-anak saya terkena dampak psikis dari persoalan ini,” terangnya.

Perselingkuhan bidan MY dengan dr AD disebut sudah berjalan selama satu tahun. Hubungan terlarang ini tumbuh karena keduanya rutin bertemu di tempat kerja, yaitu di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Dr AD merupakan dokter spesialis Ortopedi tulang belakang.

Bidan MY sudah mempunyai dua anak buah pernikahan dengan Brigadir KN. Sedangkan dr AD juga sudah mempunyai istri dengan satu anak.

Saat ini Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah meningkatkan status perkara mereka ke tahap penyidikan. Hasil visum terhadap bidan MY menunjukkan adanya indikasi pidana perzinaan. Penyidik sedang menuntaskan pemeriksaan terhadap para saksi. Selanjutnya perkara perzinaan bidan MY dengan dr AD akan digelar untuk menentukan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *