Warga Negara Peru Penelan 125 Butir Kokain Diadili di Bali

Warga Negara Peru Penelan 125 Butir Kokain Diadili di BaliWarga Negara (WN) Peru Guido Torres Morales (55) diadili dalam perkara penyelundupan narkotika ke Bali. Pria yang bekerja sebagai sistem analis itu menyelundupkan narkoba dengan menelan 125 butir kokain saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar.

“Bahwa terdakwa Guido Torres Morales pada Rabu (26/6) sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kokain seberat 950 gram netto,” kata jaksa penuntut umum AA Gede Putra saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (7/10/2019).

Morales tiba di Bali dengan menumpang pesawat Emirates EK 450 berangkat dari Dubai menuju Denpasar, Bali dengan membawa 125 kokain yang dilapisi gulungan alumunium foil yang terbungkus plastik bening. Dia mengakui menelan 125 butir narkotika itu atas arahan orang yang tidak dia kenal.

“Terdakwa sembunyikan di dalam perut atau saluran pencernaan terdakwa dengan cara ditelan yang terdakwa akui sebelumnya didapat dari seseorang yang tidak dikenal saat terdakwa berada di atas pesawat dari Lima (Peru) tujuan Buennos Aires yang selanjtnya untuk terdakwa serahkan pada seseorang yang akan menunggu di sebuah hotel di Bali,” terang jaksa Gede.

Warga Negara (WN) Peru Guido Torres Morales (55) diadili di PN Denpasar karena penyelundupan kokainWarga Negara (WN) Peru Guido Torres Morales (55) diadili di PN Denpasar karena penyelundupan kokain Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom

Kasus itu terungkap saat terdakwa tiba di Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Petugas Bea dan Cukai pun memeriksa terdakwa dan menemukan benda mencurigakan di dalam saluran pencernaannya.

“Selanjutnya oleh petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai dilakukan upaya pengeluaran dan dari anus terdakwa mengeluarkan 124 gulungan alumunium foil terbungkus dengan plastik bening di dalamnya terdapat gulungan plastik yang terbungkus dengan plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih diduga mengandung narkotika jenis kokain yang setelah ditimbang berat keseluruhannya 1.173,06 gram brutto atau 942,4 ggram netto,” papar jaksa.

Atas penemuan tersebut petugas Bea dan Cuka kemudian menyerahkan terdakwa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk diperiksa. Saat pemeriksaan di Polda Bali itulah terdakwa kembali mengeluarkan satu gulungan alumunium foil yang terbungkus plastik bening berisi bubuk putuh seberat 9,16 gram brutto atau 7,6 gram netto.

Sehingga total kapsul kokain yang ditelan terdakwa berjumlah 125 buah dengan berat 950 gram netto. Selama mendengarkan dakwaan, Morales yang didampingi penerjemah bahasa Spanyol Lita Purnama (44) terlihat menyimak dengan seksama.

“Majelis mengajukan yang bersangkutan wajib didampingi penasihat hukum. Pro bono tidak pakai uang, pengacara PBH yang akan mendampingi dia selama proses hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Setelah mendengar tidak akan dikenakan biaya, Morales menurut. Surat penunjukan pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar lalu disusulkan untuk minggu depan.

Atas perbuatannya Morales didakwa dengan pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *