Bawaslu Dorong Revisi UU Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

Bawaslu Dorong Revisi UU Larang Eks Koruptor Maju PilkadaBawaslu mendorong DPR merevisi UU tentang Pilkada agar melarang mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah. Bawaslu membandingkan dengan cepatnya revisi UU KPK.

“Makanya kita minta DPR revisi. Revisi UU KPK saja cepat, ya tergantung kemauan aja mau apa nggak,” kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor ILR, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Dia mengatakan, pelarangan mantan napi kasus korupsi maju di pilkada harus dilakukan lewat revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Menurutnya, pelarangan itu bukan dilakukan lewat Peraturan KPU.

“Nggak bisa pengaturan norma di dalam PKPU harus di undang-undang. Pelarangan yang membatasi hak asasi manusia itu ada di UU bukan dalam PKPU,” kata Bagja.

Sebelumnya, KPU menyusun rancangan PKPU terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2020. Namun, dalam rancangan PKPU ini, tidak terlihat adanya larangan bagi mantan napi koruptor untuk maju jadi kepala daerah.

Rancangan PKPU ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Draf rancangan PKPU ini terkait pencalonan kepala daerah 2020.

Rancangan ini mengatur syarat warga negara Indonesia yang hendak menjadi calon kepala daerah. Syarat itu dari tentang usia, tingkat pendidikan, hingga kesehatan.

Yang terbaru, rancangan PKPU ini mencantumkan larangan tindakan tercela bagi paslon yang akan mencalonkan diri. Tindakan tercela ini dituangkan dalam pasal 4 huruf j. Tindakan tercela yang dimaksud meliputi judi, mabuk, pengedar narkoba, berzina, hingga tindakan asusila.

Ada pula syarat berbunyi ‘bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak’. Tapi tidak terdapat larangan terhadap mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *