Argumentasi DPR Justru Melemahkan, Presiden Harus Terbitkan Perppu KPK

Argumentasi DPR Justru Melemahkan, Presiden Harus Terbitkan Perppu KPKSejumlah elemen yang tergabung Koalisi Save KPK menggelar konferensi pers berjudul “Presiden Harus Tolak Revisi UU KPK, Segera Terbitkan Perppu!”, Minggu (6/10).

Dalam konferensi tersebut, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi memaparkan Perppu KPK yang hanya bisa dikeluarkan presiden sangat mendesak untuk diterbitkan.

Desakan itu muncul pasca diterbitkannya revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang disahkan jelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014-2019.

“Tidak ada argumentasi dari pernyataan DPR yang mengatakan revisi UU KPK menguatkan KPK. Yang ada justru argumentasi melemahkan KPK,” ujarnya.

Dalam revisi UU KPK tersebut, Fajri menilai justru kewenangan KPK malah dipersempit. Selain itu, indikasi pelemahan KPK lainnya yakni petugas lembaga antirasuah yang diikat statusnya sebagai aparatur Sipil Negara (ASN).

Fajri mengkhawatirkan jika revisi UU KPK ini disahkan, maka pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK akan tidak lebih tajam dari yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.

Diketahui, wacana penerbitan Perppu KPK muncul di tengah masifnya penolakan dari piluhan ribu mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan revisi UU KPK. Bahkan sekelompok tokoh bangsa juga menyuarakan pentingnya presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *