KPK Cegah Petinggi Hyundai dan Camat di Cirebon Ke Luar Negeri

KPK Cegah Petinggi Hyundai dan Camat di Cirebon Ke Luar NegeriKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana untuk bepergian ke luar negeri.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan untuk Herry Jung dan Rita ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang tersebut,” kata Laode saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Pencegahan Herry Jung dan Rita ke luar negeri ini berkait‎an dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Dalam kasus ini, Sunjaya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Tak hanya suap dan grarifikasi, Sunjaya kali ini dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga telah menyamarkan atau mengalihkan uang hasil suap dan gratifikasinya sebesar Rp51 miliar.

Bahkan, KPK juga mengidentifikasi ada sejumlah aliran pencucian uang milik Sunjaya ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada 2018 silam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *