Setya Novanto Sebut Puan Maharani Terima Duit Proyek KTP-El

Setya Novanto Sebut Puan Maharani Terima Duit Proyek KTP-ElPernyataan eks Ketua DPR RI, Setya Novanto yang menyebut Puan Maharani, Ketua DPR RI 2019-2024 telah menerima bagian dalam proyek KTP-el ditanggapi biasa saja oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengaku belum mendapat informasi soal dugaan Puan menjadi bagian dalam proyek KTP-el.

Pernyataan itu disampaikan tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, saat menjalani persidangan pada Maret silam. Dia menyebut ada sejumlah uang yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung. Menurut Setya Novanto, keduanya masing-masing mendapat 500.000 dolar AS.

“Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah (dapat) 500.000 (dolar AS). Itu keterangan Made Oka,” kata Setya Novanto kepada majelis hakim, saat jalani persidangan sebagai terdakwa pada 23 Maret 2018 silam.

Terkait hal ini, Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya belum menerima informasi yang valid soal dugaan keterlibatan Puan Maharani dalam kasus KTP-El yang disebut-sebut Setnov, panggilan akrab Setya Novanto.

“Saya belum dapat informasi itu jadi saya belum bisa respons,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Bahkan, ketika dulu Setnov menyebut Puan jadi bagian dalam proyek KTP-el di persidangan, kini dia juga berkicau ihwal terpilihnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR periode 2019-2024. Menurut dia, ‎pemilihan Puan sebagai Ketua DPR telah direncanakan sejak lama.

“Dari dulu Ibu Puan sudah direncanakan, bahwa sebelum saya itu memang bu Puan, sudah direncanakan,” kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Kasus korupsi dalam proyek KTP-el ini telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun. Melibatkan banyak perusahaan dan sejumlah anggota DPR dalam proses lelang untuk menggarap KTP berbasis elektronik itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed