Mahasiswa Heran LSM HAM Ikut Urusi Revisi UU KPK

Mahasiswa Heran LSM HAM Ikut Urusi Revisi UU KPKPembahasan mengenai revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus menyeruak di publik. Teranyar, setelah RUU KPK disahkan oleh DPR, desakan agar Jokowi mengeluarkan perppu muncul.

Namun demikian, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Sumber Duko Pamekasan, Moh. Hasan mengaku heran karena semua elemen publik turut berkomentar tentang penerbitan perppu KPK.

Tak terkecuali dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam urusan HAM. Seperti yang dilakukan Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid.

Usman Hamid sempat menyinggung bahwa gelombang aksi mahasiswa di berbagai daerah bakal meredam dengan sendirinya jika Jokowi mengeluarkan perppu KPK.

“Saya heran LSM yang seharusnya mengurusi soal hak-hak asasi manusia kini ikut mencampuri soal revisi UU KPK. Saya menghimbau agar LSM fokus saja sesuai peran dan fungsinya, sehingga mendapat penilaian positif dari publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (28/9).

Menurutnya, Amnesty Internasional lebih cocok mengomentari RUU KUHP yang memiliki banyak pasal bermasalah. Pasal ini lebih dekat engan kehidupan masyarakat dan mengancam HAM.

“Amnesty Internasional banyak menyoroti UU KPK dan melupakan RUU KUHP yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed