Diduga Lakukan SARA, Dandhy Laksono Ditetapkan Jadi Tersangka

Diduga Lakukan SARA, Dandhy Laksono Ditetapkan Jadi TersangkaSutradara film dokumenter “Sexy Killers”, Dandhy Dwi Laksono resmi berstatus tersangka. Dandhy telah jalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan dicecar dengan puluhan pertanyaan.

Kuasa Hukum Dandhy, Algiffari Aqsa, mengatakan kliennya dicecar 14 pertanyaan utama yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, lalu ada 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy,” ucap Algiffari Aqsa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9) pagi.

Algiffari menambahkan, kliennya ditangkap dan diperiksa Polisi berkaitan dengan cuitannya di media sosial yang pernah diunggah Dandhy pada 23 September lalu tentang persoalan Papua.

“Mungkin teman-teman bisa melihat peristiwa di Papua dan Wamena,” lanjutnya.

Selain itu, Dandhy pun dituding telah melakukan perbuatan SARA, sesuai dengan Pasal 45 A Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

“Menurut kami, ini pasal tidak relevan. Terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE. Dan yang dilakukan oleh Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua. Pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga. Tapi itu kita akan bahas lebih lanjut,” ungkapnya.

Usai diperiksa penyidik kata Algiffari, Dandhy telah berstatus tersangka. Namun, ia bisa kembali ke rumah.

“Status Dandhy tersangka. Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed