Ketua DPR Sepakat Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Ketua DPR Sepakat Pengesahan RUU KUHP DitundaRevisi UU KUHP menjadi akar polemik di negeri ini. Sebab, ada sejumlah pasal yang berpotensi mengkriminalisasi warga.

Atas alasan itu, ribuan mahasiswa menggelar aksi di gedung DPR pada hari ini, Senin (23/9). Mereka juga menolak RUU KUHP dan sejumlah RUU lain yang disahkan dan sedang dibahas di DPR.

Tuntutan mahasiswa itu berbuah manis. Pasalnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan pihaknya sepakat menunda pengesahan RUU KUHP. Menurutnya, penundaan itu juga sesuai dengan keinginan dari Presiden Joko Widodo.

“Intinya karena kita memahami keinginan presiden untuk menunda RKUHP ini karena ada beberapa pasal, sekurangnya 14 yang masih pro kontra, sehingga masih perlukan sosialisasi dan penjelasan yang lebih banyak ke publik,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Bamsoet menyebut dirinya juga mendapatkan masukan banyak pihak. Seperti salah satu yang menjadi kegelisahan banyak pihak terkait pasal kumpul kebo yang tertuang dalam pasal 419 ayat.

“Banyak pengusaha Bali, kawan-kawan saya di Kadin dan Hipmi agak resah karena adanya pasal kumpul kebo atau perzinahan, di mana hubungan antara ikatan perkawinan bisa dipidana, sementara banyak turis asing di Bali tidak perlu menunjukan status perkawinannya,” jelasnya.

Kata Bamsoet, pasal lainnya yang juga akan dibahas nengenai penghinaan kepada kepala negara atau presiden. Menurutnya, Jokowi tak keberatan pasal tersebut dihilangkan.

“Karena menurut beliau dia sudah lama juga diuwek-uwek. Intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi,” ungkapnya.

Bamsoet optimis anggota DPR sekarang masih tetap memperdalam pembahasan RKHUP di sisa waktu hingga tiga kali rapat paripurna DPR. Apabila tidak selesai, lanjut Bamsoet, maka dilanjutkan ke periode DPR berikutnya sambil sosialisasi pasal-pasal tersebut.

“Saya tetap dalam posisi yang optimis bahwa ini bisa tuntas. Tetapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan,” tutup politisi Partai Golkar ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *