Muradi: KPK Mesti Diberikan Wewenang SP3

Muradi: KPK Mesti Diberikan Wewenang SP3Pengamat melihat ada sisi kelemahan KPK yang membuar revisi UU KPK menjadi sebuah keharusan. Salah satu poin yang menjadi kelemahan KPK adalah SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)

Dikatakan Muradi, pengamat politik dari universitas Padjadjaran Bandung.

“Ada ratusan ada puluhan bahkan ratusan orang (yang disangkakan KPK) itu belum diproses, bahkan ada yang lebih dari tujuh tahun. Artinya apa? kalau lebih dari 2 tahun, harusnya ada SP3. Misalnya barang buktinya kurang. Pernah dengar RJ Lino?. Kan kasian dia, kalaupun benar dia (melakukan), itu kan dia sudah hukuman sosial ya (dengan dia ditersangkakan), kalau misalnya dia tidak melakukan bagaimana? itu kan mendzalimi orang lain,” kata Muradi.

Masih kata Muradi, KPK mesti dikuatkan dengan adanya revisi di poin ketiadaan SP3.

“Makanya perlu diproses secepatnya agar dia dipulihkan (nama baiknya),itu kalau tidak terbukti. Kalau terbukti, ya diproses secepatnya. RJ Lino berapa tahun coba (prosesnya). Buat saya (poin) SP3 juga penting (dimasukkan dalam revisi UU KPK) . agar supaya clear,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *