ICMI Sarankan KPK Jangan Lagi Ad Hoc

ICMI Sarankan KPK Jangan Lagi Ad HocKendati Revisi UU KPK telah di sah kan oleh DPR, perdebatan tentang independensi KPK masih dipertanyakan. Salah satu poin yang diperdebatkan adalah indepedensi orang – orang yang ada di KPK itu sendiri.

Prof Dr Muhammad Najib, Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia Jawa Barat mengatakan, penyidik KPK harus tetap dari institusi kepolisian, kejaksaan dan ASN, asalkan melalui proses recruitmen yang benar.

“Sebagai sebagai penyidik atau sebagai apa, kalau penyidik kan harusnya berasal dari penyidik. Nah sekarang begini, sama dengan perbankan sama dengan lembaga professional, bisa ga Dirut Bak itu dipimpin bukan oleh orang bank, atau juga pengadilan dipimpin oleh orang bukan hakim ” kata Najib.

Jika tidak ingin ada perdebatan dikemudian hari, Najib menyarankan KPK untuk dipermanenkan dalam bentuk badan.

“Nah sekarang persoalannya KPK ini apakah ad hoc atau permanen kalau permanen ya permanenkan, bentuknya seperti apa. Kalau saya cenderung dipermanenkan hanya bentuknya tidak seperti yang sekarang. Karena sekarang ini serba ad hoc, pimpinannya aja ad hoc, dadakan setiap tahun diganti. Penyidiknya juga tiap ini ganti juga gitu. Pasti setiap penggantian pimpinan ada pro kontra,” pungkas Najib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *