Ngaku Anggota BNN, 3 Pria Pengangguran Ini Peras Korban Ratusan Juta

Ngaku Anggota BNN, 3 Pria Pengangguran Ini Peras Korban Ratusan JutaPolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap tiga pria pelaku pemerasan dengan pengancaman. Ketiga pelaku itu melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai polisi.

“Tersangka yang berjumlah tiga orang melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dan meminta uang tebusan dalam penanganan suatu kasus,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Andi Sinjaya di Kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (17/9/2019).

Andi mengatakan pelaku adalah pria pengangguran berinisial RT (37), RA (25), dan EK (50). Andi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6). Mulanya korban berkenalan dengan tersangka RA dan kemudian membeli sabu ke RA dan bertemu di daerah Jaksel.

“Setelah uang diserahkan, korban diberi bungkusan, tapi ternyata isinya gula kristal. Pada tanggal 27 Juli 2019, ada orang menghubungi korban dan mengaku sebagai polisi dan mengetahui transaksi narkoba yang dilakukan oleh korban dengan direkam, namun tidak dihiraukan oleh korban,” katanya.

Selanjutnya, menurut Andi, korban menghubungi RA meminta agar uangnya dikembalikan karena memesan sabu tapi diberi gula kristal. Korban menghubungi RA dan janjian bertemu di daerah Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel.

“Saat bertemu tersangka RA, korban diapit oleh tersangka RT dan EK dan langsung masuk ke dalam mobil dan mengaku polisi dari BNN. Di dalam mobil tersangka mengikat tangan korban dan meminta korban mengikuti permintaan mereka,” ujarnya.

Tersangka kemudian diancam dengan mengeluarkan benda menyerupai senjata api. Akibat hal tersebut, korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 55.000.000.

“Selanjutnya tanpa sepengetahuan RT dan EK, tersangka RA meminta uang lagi kepada korban dengan alibi sertijab Kapolsek Kebayoran Lama. RA mengaku sebagai kapolsek baru dan ada syukuran di rumah komandan, dengan janji akan menghapus data kriminal korban,” katanya.

“RA meminta uang secara bertahap yang keseluruhan berjumlah Rp 451.000.000. Adapun total kerugian korban seluruhnya sebesar Rp 506.000.000,” sambungnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *