Baru Disahkan, UU KPK Akan Digugat ke MK dan Dilaporkan ke PBB

Baru Disahkan, UU KPK Akan Digugat ke MK dan Dilaporkan ke PBBDPR RI baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang KPK. Koalisi masyarakat sipil rencananya akan menyiapkan materi judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melaporkan upaya pelemahan KPK ke Sekjen PBB.

Aktivis antikorupsi yang juga mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan koalisi masyarakat sipil akan menyiapkan baik alasan formil dan materiil terkait disahkannya UU KPK terbaru.

“Formilnya artinya pembentukan prosesnya, materil artinya ke substansi yang menurut kita melanggar konstitusi,” kata Emerson, yang juga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9/2019).

Beberapa pasal sendiri, menurutnya, bermasalah dan melemahkan KPK. Yang digarisbawahi oleh koalisi masyarakat sipil seperti kewenangan SP3 KPK yang dihapus dan adanya dewan pengawas.

“Soal SP3, merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali,” ujarnya.

Selain itu, koalisi masyarakat sipil rencananya akan melaporkan upaya pelemahan KPK sebagai lembaga independen ke perwakilan Sekjen PBB di Indonesia. Indonesia, menurutnya, sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang mandat dalam ratifikasi tersebut adalah pembentukan lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.

“Harapannya memberikan perhatian dan mempertanyakan ke pemerintah RI apa alasan paling urgen terkait revisi UU KPK yang dianggap mengganggu KPK,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *