Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) terus bergerak dalam menangani kasus karhutla yang terjadi di Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sebanyak 175 orang dan empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jumlah LP 156, dengan luas lahan 953,68 hektare,” kata di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/9).
Jumlah ini total keseluruhan dari sembilan wilayah, Polda Riau, Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Dari 175 orang tersangka, 101 berkas telah naik statusnya menjadi penyidikan, 16 berkas sudah pelimpahan tahap satu, dua berkas tersangka sudah tahap P19 dan P21 berkas sudah pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Dedi menjelaskan, empat Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (Riau), PT Palmando Gemilang Kencana (Kalteng), PT SISU dan PT SAP (Kalbar).