Sejumlah Aktivis Tolak Veronica Koman Jadi Tersangka

Sejumlah Aktivis Tolak Veronica Koman Jadi TersangkaPenetapan Veronica Koman sebagai tersangka provokator kerusuhan di Papua mengundang reaksi para pegiat HAM.

Solidaritas Pembela Aktivis HAM bahkan mengadukan penetapan tersebut ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka terdiri dari berbagai perwakilan lembaga. Di antaranya, LBH Pers, LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras Surabaya, Yayasan Satu Keadilan, Amnesty Internasional Indonesia, dan Perlindungan Insani.

Koordinator Solidaritas Pembela Aktivis HAM, Tigor Hutapea mengatakan, pihaknya membuat aduan ke Komnas HAM setelah Veronica Koman resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Menurutnya, tindakan Veronica Koman saat menyampaikan data dan informasi melalui unggahan media sosial tersebut merupakan bentuk upaya membela HAM.

“Bukan upaya provokasi, menyebarkan ujaran kebencian, apalagi menyiarkan berita bohong,” ucapnya saat membuat aduan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Ada empat unggahan di Twitter Veronica yang dipermasalahkan. Di antaranya unggahan mengenai mobilisasi aksi turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019. Kemudian kicauan tentang polisi yang disebut mulai menembaki anak-anak di asrama Papua, dengan total ada 23 tembakan dan gas air mata yang diunggah pada 17 Agustus 2019.

Selain itu, Veronica juga berkicau tentang 43 mahasiswa Papua yang ditangkap tanpa alasan, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata pada 19 Agustus 2019.

“Postingan Veronika Koman sama sekali tidak mengandung unsur provokatif, berita bohong, apalagi ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi,” tegasnya.

Bahkan. kata Tigor, informasi yang disampaikan Veronica merupakan informasi sesuai fakta yang terjadi. Di mana Veronica mendapatkan informasi dari kliennya yang merupakan aktivis mahasiswa Papua di Surabaya.

“Seluruh informasi yang disampaikan melalui postingan veronica berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari mahasiswa Asrama Papua Surabaya yang mengalami kejadian kericuhan langsung di lapangan. Artinya, informasi yang diposting Veronica adalah valid dan terverifikasi,” jelasnya.

Aduan ini diterima langsung oleh wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *