Terkait Gugatan di Pilrek Unpad, Eka santosa: Hormatilah Supremasi Hukum

Terkait Gugatan di Pilrek Unpad, Eka santosa: Hormatilah Supremasi HukumGonjang-ganjing proses pemilihan rektor (pilrek) Unpad 2019 – 2024, yang berujung gugatan Atip Latipulhayat di PTUN memperkarakan Keputusan MWA Unpad No. 77, lalu ada Pilrek Unpad ulang yang pendaftarannya berlangsung 13 – 26 Agustus 2019, menurut Eka Santosa cukup memprihatinkan dirinya.

Eka ditemui di kediamannya di Kawasan Alam Santosa Pasir Impun, Cimenyan, Kabupaten Bandung (7/9/2019), menyatakan :”Marilah kita hormati supremasi hukum.”

Dalam penjelasan lanjutannya Eka menyatakan: “Biarkan saja ini proses hukum ini berjalan. Tokh, kita ini harus menghormati pihak yang merasa keberatan. Goalnya, nanti kedua belah pihak pun harus saling menghormati,” tutunya dengan menambahkan – “Bila gugatan keberatannya tidak dikabulkan ya harus legowo. Sebaliknya, bila gugatannya diterima harus pula lapang dada.”

Kubu-kubuan menurut Eka bila pun ada akibat gonjang-ganjing ini di Unpad, kalau proses hukum ini telah diputuskan:”Segeralah diakhiri, tokh yang terpenting keselamatan Unpad, agar tidak semrawut. Harapannya Unpad sebagai lembaga akademis bertaraf nasional maupun internasional, menjadi damai, tetap kondusif, dan terus berkembang.”

Ditanya tentang kehadiran salah satu bakal calon rektor Unpad 2019-2024 yang baru-baru ini (3/9/2019) menemuinya di Alam Santosa, Pasir Impun (3/9/2019) Toni Toharudin. ”Saya ini netral saja. Pertama, mengapresiasi dan menghormati apa yang telah dilakukan rektorat atau pemimpin Unpad terdahulu. Hal ini saya sampaikan ke salah seorang kandidat yang kebetulan bersilaturahmi ke tempat saya,” ujarnya dengan menambahkan “Perlu diketahui, sebelumnya pun dengan yang kini menggugat (Atip Latipulhayat) telah ada komunikasi yang baik, malah.”

Masih kata Eka, Toni Toharudin menurutnya kebetulan saja ini merasa satu kampung dengannya dari Tasikmalaya.”Selain kami memang saling mengenal. Dari berbagai referensi beliau itu kan sosok muda yang berinovasi tinggi. Lalu, punya pengalaman nasional – internasional dalam bidang pendidikan. Kapasitasnya, sudah banyak kita tahu. Wajarlah, saya menerimanya. Ini bukan berarti yang lain tidak saya dukung, silahkan saja. Apalagi dari (bakal calon) 9 ke 6 itu, kan bukan kewenangan masyarakat (umum). Proses ini kan untuk sivitas akademika (Unpad), untuk mendongkrak popularitas. Yang lain pun bila ingin bersilaturahmi silahkan saja.

Kata Panitia Pilrek Unpad

Secara terpisah redaksi mengklarifikasi kepada Ketua Panitia Pemilihan (ulang) Rektor Unpad 2019 – 2024 Soni A. Nulhaqim, menanyakan pendapat Kuasa Hukum Atip Latipulhayat yang menginginkan Pilrek Ulang ini dihentikan? Jawabnya, melalui sambungan WA secara tegas – “Tidak akan memberikan pendapat. Alasannya, secara hukum MWA sudah diwakili oleh tim gabungan dari unsur Unpad dan Ristekdikti. Sebaiknya, dimintakan pendapatnya pada tim hukum saja.”

Kondisi karut marut pemilihan rektor Unpad ini sempat dikonfirmasi kepada Sekertaris Eksekutif MWA Unpad, Erri Noviar Megantara. Menurutnya, ia yang bukan ahli hukum merasa kondisi ini membingungkan. Malahan, ia menyarankan untuk meminta pendapat ke ahli hukum di luar Unpad: “Bila tidak sependapat …nanti dinilai memihak kelompok tertentu,” ujarnya dengan menyarankan untuk mencoba mengontak Profesor Bagir Manan yang dulunya pernah menjabat Ketua MA.

Ditelusuri lebih lanjut kira-kira bagaimana pendapat Bagir Manan perihal karut marut ini? Sepintas melalui salah satu terbitan online kumparan News per 15 April 2019 yang mengupas dialog cukup mendalam dengan Erri Noviar Megantara, salah satu pendapatnya, antara lain: “Kalau saya sih (stuju) apa yang dulu disampaikan oleh Prof. Bagir Manan, bahwa kalau ada tiga calon, kemudian suatu saat diketahui calon itu bermasalah, kan masih ada dua calon lain?”

Terpulang atas polemik pemilihan (ulang) rektor Unpad 2019 – 2024 yang kini masih berlangsung, tinggal kedewasaan kita dalam melihat konstruksi dan praktik hukum di negeri kita. Idealnya – Hormatilah Supremasi Hukum … (HS/dtn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *