Pejabat Angkasa Pura II Kembali Diperiksa Kasus Suap BUMN

Pejabat Angkasa Pura II Kembali Diperiksa Kasus Suap BUMNPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Director of Airport Service & Facility PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri terkait dugaan suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap oleh PT INTI Tahun 2019.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam),” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9).

Ituk sendiri pernah diperiksa Selasa pekan lalu (27/8). Hari ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua.

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap 96.700 dolar Singapura dari Taswin Nur, orang yang diduga menjadi kepercayaan salah satu direksi PT INTI.

Andra diduga sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi (baggage) senilai Rp86 miliar itu untuk digarap sekitar 6 bandara. Adapun pengelolaan AP II itu ditunjuk secara langsung ke PT INTI, dan tanpa melalui mekanisme tender.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *