Kerusuhan Papua, Polri Tetapkan 68 Tersangka

Kerusuhan Papua, Polri Tetapkan 68 TersangkaKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 68 orang tersangka terkait aksi massa yang berujung rusuh di Papua dan Papua Barat.

“Ya jadi updatenya total di Papua sebanyak 48 tersangka, Papua Barat ada 20 tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/9).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini merinci, untuk jumlah tersangka di Jayapura ada 28 orang, di Kota Timika 10 tersangka, di Kabupaten Deiyai 10 tersangka.

Sementara itu, untuk provinsi Papua Barat, di Manokwari ada delapan yang telah ditetapkan tersangka, Kota Sorong tujuh orang dan Fakfak ada lima orang tersangka.

Sebagian besar para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP tentang pengoroyokan, Pasal 156 perbuatan yang bersifat permusuhan dan Pasal 365 pencurian dengan ancaman kekerasan. Selain itu ada beberapa tersangka yang dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat 12/1951 tentang membawa senjata tajam dan senjata api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *