Pansel KPK Umumkan 10 Nama Capim KPK

Pansel KPK Umumkan 10 Nama Capim KPKPanitia seleksi calon pimpinan KPK mengumumkan 10 nama komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Kesepuluh nama tersebut adalah:

1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (polri)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen)
7. Nawawi Pamolango (hakim)
8. Nurul Ghufron (dosen)
9. Roby Arya Brata (pegawai Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

“Satu dari KPK, satu dari polisi, satu dari jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dua orang PNS,” kata ketua pansel capim KPK Yenti Ganarsih di kantor presiden Jakarta, Senin.

Yenti menyampaikan hal tersebut seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Presiden meminta agar panitia seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 mengoreksi nama-nama capim berdasarkan masukan masukan masyarakat. “Ini eranya era keterbukaan. Saya juga minta agar masukan-masukan baik dari masyarakat, dari tokoh-tokoh yang telah memberi masukan juga bisa dijadikan catatan-catatan dalam rangka mengkoreksi apa yang telah dikerjakan oleh Pansel,” ujar Presiden Joko Widodo “Tidak ada perubahan nama, tidak tidak terjadi apa-apa,” ungkap Yenti.

Menurut Yenti, pansel adalah kepanjangan tangan Presiden sehingga nama-nama tersebut sudah disetujui Presiden. “Tidak ada istilah mengoreksi, karena pansel adalah kepanjangan tangan Presiden ini hasilnya. Presiden mengikuti tahap demi tahap semuanya,” tambah Yenti.

Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 ayat 8 dan 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal (8) berbunyi Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. (9) Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *