KPK Garap Direktur PT INTI Terkait Kasus BUMN Suap BUMN

KPK Garap Direktur PT INTI Terkait Kasus BUMN Suap BUMNSetelah sempat mangkir dari pemanggilan pertama, Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara kembali dapat “surat cinta” dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Darman bakal jalani pemeriksaan terkait skandal BUMN suap BUMN. Antara PT INTI dengan PT Angkasa Pura Propertindo dalam proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) 2019.

Selain Darman, penyidik KPK juga memanggil seorang pihak swasta bernama Iqbal Martin. Keduanya bakal diperiksa dengan status saksi dalam kasus ini.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam),” jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriyati, Jumat (30/8).

Darman memang pernah dipanggil KPK pada Jumat (23/8) pekan lalu. Namun dia mangkir dari pemeriksaan dengan alasan baru pulang ibadah haji.

“Yang bersangkutan (Darman) mengirimkan surat, baru saja pulang dari ibadah haji dan minta untuk penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (23/8) lalu.

Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam diduga menerima suap 96.700 dolar Singapura dari Taswin Nur, orang yang diduga menjadi kepercayaan salah satu direksi PT INTI.

Andra diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp 86 miliar di sekitar 6 bandara yang dikelola AP II itu dilaksanakan oleh PT INTI, tanpa melalui proses tender.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *