Jadi Tersangka Rasisme, Tri Susanti Terancam Pasal Berlapis

Jadi Tersangka Rasisme, Tri Susanti Terancam Pasal BerlapisTri Susanti resmi ditetapkan tersangka dalam insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia diduga melakukan ujaran kebencian bermuatan Sara dan penghasutan dan atau hoaks

“Yang bersangkutan menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian bermuatan Sara dan penghasutan dan atau hoaks,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu, 28 Agustus 2019.

Penetapan Susi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 16 saksi dan 7 ahli. Adapun ahlinya yaitu ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi, ahli antropologi dan ahli komunikasi.

“Setelah ditetapkan tersangka, penyidik mengajukan permohonan pencekalan,” kata Dedi. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu konten video elektronik berita media televisi terkait pernyataan TS, rekam jejak digital, konten video dan narasi yang viral di berbagai media sosial.

Susi pun terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis & Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.

Pada Sabtu, 17 Agustus 2019 sekelompok massa dari berbagai ormas mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Insiden pengepungan ini dipicu isu soal bendera Merah Putih yang dibuang ke selokan oleh penghuni asrama.

Pada saat pengepungan itulah terjadi aksi rasisme dan persekusi terhadap mahasiswa Papua. Insiden inilah yang diduga memicu berbagai aksi unjuk rasa hingga hari ini di Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *