Tri Susanti Jadi Tersangka Rasisme pada Mahasiswa Papua di Surabaya

Tri Susanti Jadi Tersangka Rasisme pada Mahasiswa Papua di SurabayaTri Susanti yang merupakan korlap aksi saat massa menggeruduk asrama mahasiswa asal Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasisme.

“Sudah (ditetapkan) satu tersangka dengan inisial TS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/8).

Adapun surat pemanggilan Tri sudah dilayangkan oleh penyidik termasuk surat pencekalan kepada pihak imigrasi.

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Penetapan tersangka ini, kata Dedi setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan tujuh ahli.

Sebelumnya, kerusuhan pecah di Manokwari, Papua Barat, Senin lalu (19/8). Massa membakar Gedung DPRD Manokwari dan beberapa fasilitas umum. Tak hanya di Manokwari, unjuk rasa juga terjadi di Jayapura, Papua.

Kedua aksi ini ditengarai akibat kemarahan masyarakat Papua sebagai buntut dari peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur serta Semarang Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed