UU Ibukota Negara yang Dipegang Jakarta Harus Direvisi

UU Ibukota Negara yang Dipegang Jakarta Harus DirevisiPemerintah harus melakukan pembahasan bersama dengan DPR terkait pemindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, pembahasan bersama DPR terutama berkaitan dengan UU penetapan ibukota negara yang saat ini dipegang Jakarta.

“Kita punya undang-undang yang dari tahun lama tahun 1964 tentang ketetapan Jakarta sebagai ibukota,” ujar Arsul di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

“Nah, tentu kalau ibukotanya dipindahkan, maka kan juga harus kemudian supaya tidak melanggar undang-undang, maka ini kan juga harus direvisi,” imbuhnya menambahkan.

Selain itu, lanjut Arsul, pemerintah juga harus mempertimbangkan besaran biaya dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan relokasi aparatur negara dari Jakarta ke Kaltim.

“Di negara manapun kalau terjadi pemindahan ibukota kan pasti akan terjadi proses relokasi,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *