Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Mulan Jameela

Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Mulan JameelaHakim PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya. KPU sebagai pihak turut tergugat menyatakan putusan tersebut dikembalikan ke internal Gerindra karena hakim tidak memerintahkan KPU untuk menetapkan para caleg penggugat sebagai calon terpilih.

“Putusan ini tidak langsung memerintahkan kepada para pihak khususnya turut tergugat dalam hal ini KPU yang memiliki wewenang untuk menetapkan calon terpilih, itu tidak langsung memerintahkan kami untuk menetapkan caleg A, B, C,” kata anggota Biro Hukum KPU, Setya Indra Arifin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

“Namun tetap menyerahkan kepada menyatakan bahwa lagi-lagi karena ini sengketa internal, bahwa berhak mengambil langkah-langkah administratif untuk dalam hal DPP memandang kelayakan tertentu pada para caleg. Jadi (misal) DPP menganggap caleg a yang layak, maka itu yang diputus oleh majelis,” imbuhnya.

KPU berpendapat meskipun putusan gugatan terkait sengketa internal, penetapan anggota terpilih tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan UU Pemilu.

KPU sebelumnya sudah melakukan penetapan terhadap caleg terpilih untuk DPRD di beberapa wilayah. Setya Indra menilai bisa saja para anggota legislatif terpilih itu digantikan dengan mekanisme pergantian antar-waktu (PAW). Namun, KPU akan melakukan pleno tersendiri untuk membahas hal tersebut.

“Ini akan kami sampaikan dulu apakah ini ‘menyinggung’ kewenangan kami dalam penetapan caleg terpilih itu atau seperti apa nanti kami serahkan dulu kepada mekanisme pleno di KPU,” ujar Setya Indra.

Hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya. Hakim menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para caleg sebagai anggota legislatif.

“Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli membacakan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *