OKI Merupakan Khilafah Islamiah di Era Modern

OKI Merupakan Khilafah Islamiah di Era ModernKONSEP dan gagasan negara berubah sejalan dengan perubahan zaman. Gagasan yang melahirkan sebuah negara juga tidak selalu sama, karena dipengaruhi oleh faktor sejarah, budaya, nilai-nilai, serta semangat yang hidup dan diyakini oleh masyarakatnya.

Di era modern konsep negara didominasi oleh gagasan tokoh-tokoh sebagai berikut: Pertama Montesquieu yang berpendapat dalam sebuah negara tidak boleh kekuasaan berada dalam satu tangan.

Kekuasaan harus dipilah menjadi tiga: Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemimpin atau kepala negara dipilih atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan. Teori ini dikenal dengan trias politica.

Sementara Jean Jacques Rousseau memberikan penekanan pada persamaan hak sesama manusia yang menjadi warga negara. Dalam negara yang mengimplementasikan demokrasi pendapat dua tokoh ini saling melengkapi.

Tokoh lain yang memberikan sumbangan tidak kecil bagi negara modern adalah Imanuel Kant. Kant berpendapat pentingnya aturan atau hukum yang dihormati dan ditaati oleh seluruh warga negara untuk menjamin ketertiban masyarakat.

Saat Bung Karno dan kawan-kawan mendirikan Republik Indonesia, ia sering merujuk konsep negara yang dikenalkan oleh Ernest Renan yang berasal dari Perancis dan Otto Bauer yang berasal dari Austria.

Bauer menekankan pentingnya kemerdekaan, yang kemudian mendorong kita untuk mengusir para penjajah. Sementara Renan memberikan penekanan pada semangat dan tekad untuk bersatu dan hidup bersama.

Implikasi dari gagasan Renan adalah mengubah paradigma negara yang sebelumnya dibangun atas berbagai kesamaan seperti terotori, ras, keturunan dan kesamaan-kesamaan lainnya.

Konsep negara yang ideal menurut Islam di era modern tidak banyak muncul. Karena itu sampai saat ini sejumlah ilmuwan Islam masih merujuk pada gagasan Al Farabi yang hidup pada tahun 870 M s/d 950 M.

Di banding Al Mawardi yang memberikan penekanan pada pentingnya aspek pemimpin dan kepemimpinan dalam negara, maka Al Farabi lebih jelas dalam merumuskan konsep negara.

Al Farabi yang nama lengkapnya Abu Nasr Muhammad bin Muhammad bin Takhan bin Uzlagal al Farabi menganalogikan sebuah negara seperti tubuh manusia, dimana setiap organ memiliki fungsi tersendiri, dan antara yang satu dengan lainnya saling terkait dan saling menopang. Dan negara lahir atas persetujuan seluruh penduduknya.

Konsepnya tentang negara yang ideal menurut Islam menggunakan istilah dalam Bahasa Arab: al Madinah al Fadilah (المدينة الفاضلة) yang arti harfiahnya “negara yang utama”.

Gagasan Al Farabi ini sejalan dengan pemikiran Ibnu Khaldun yang nama lengkapnya Abu Zayd Abd ar Rahman in Muhammad bin Khaldun al Hadrami, dan hidup pada 1332 M dan s/d 1406. Ibnu Khaldun menggunakan istilah negara yang ideal menurut Islam dengan khilafah yang kepala negaranya dipanggil khalifah.

Menurut Ibnu Khaldun, sistem khilafah hanya berlangsung 29 tahun (632 M – 661 M), sejak Nabi Muhammad yang dibimbing wahyu dalam memimpin meninggal dunia.

Sistem khilafah dimulai dari Abu Bakar Assiddiq (632 M – 634 M), umar bin Khattab (634 M – 644 M), Usman bin Affan (644 M – 656 M), dan Ali bin Abi Thalib (656 M – 661 M) yang kemudian dikenal demgan sebutan Khalifahu Rasyidin (Khalifah Yang Lurus).

Setelahnya baik dinasti Umayyah, Abbasiah, Maupun Turki Usmani, meskipun sebutan khilafah dan khalifah masih digunakan, akan tetapi pemerintahan yang dipraktikan tidak ubahnya dengan kerajaan pada umumnya. Bahkan sejumlah periode otoritarianisme dipraktikan.

Merujuk pada perkembangan gagasan negara, baik dari pemikir Islam maupun Barat sebagaimana dipaparkan di atas, maka sekiranya gagasan khilafah yang saat ini banyak di gaungkan, dimaksudkan untuk menyatukan seluruh ummat Islam di dunia, maka Organisation of Islamic Cooperation (OIC) dalam Bahasa Arab ( منظمة التعاون الإسلامي‎) atau Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang didirikan tahun 1972 yang beribukota di Jeddah Saudi Arabia, dapat juga disebut sebagai Khilafah Islamiah (الخلافة الاسلامية).

Ironisnya sampai sekarang OKI tidak berjalan dengan baik. Karena itu ada baiknya dievaluasi, mengapa OKI tidak banyak memberi manfaat untuk ummat Islam ? Mengapa OKI belum bisa menjadi kekuatan sosial, ekonomi, maupun politik?

Penulis adalah pengamat politik Islam dan demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *