Calon Komisioner KPK Harus Bebas dari Sandera Politik

Calon Komisioner KPK Harus Bebas dari Sandera PolitikPanitia Seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 20 orang yang lolos tes profile assesment. Mereka terdiri dari, 4 orang Polri, 3 orang dosen, 3 jaksa, 2 orang unsur KPK, 2 orang ASN , 1 orang advokat, hakim 1 orang dan lain-lain 2 orang.

Direktur HICON Law & Policy Strategies Hifdzil Alim mewanti-wanti kerja panitia seleksi harus profesional dalam mencari calon komisioner yang nantinya mendapatkan mandat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Terkait personal calon komisioner KPK perlu diperhatikan oleh pansel,” kata Hifdzil, Jumat (23/8).

Menurut Hifdzil, seorang calon komisioner KPK harus benar-benar terbebas dari sandera dan kepentingan pihak manapun, sehingga saat menjabat mampu menegakkan aturan dalam memberangus tindak pidana korupsi.

“Personal yang tidak tersandera, baik oleh kasus tertentu, kepentingan politik, maupun sindikat bisnis adalah personal yang patut diperhitungkan untuk mengisi kursi pimpinan KPK.” tambahnya.

Hifdzil menambahkan, pansel KPK masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menggali informasi terkait 20 orang calon pimpinan KPK. Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam mengawal proses capim lembaga anti rasuah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed