KPK Tahan 2 Tersangka Suap Proyek Saluran Air Hujan Yogyakarta

KPK Tahan 2 Tersangka Suap Proyek Saluran Air Hujan YogyakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

KPK Jebloskan I Nyoman Dhamantra Ke Rutan Polres Metro Jakarta Timur
Kronologis OTT Politisi PDIP Terkait Dugaan Suap Impor Bawang Putih

Dua orang itu yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, sekaligus anggota TP4D, Eka Safitra (ESF).

“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka ESF dan GYA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Selasa (20/8).

Febri mengatakan, kedua tersangka Eka dan Gabriella ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Untuk Eka ditahan di Rutan Cabang KPK C-1. Sementara Gabriella, ditahan di Rutan Cabang KPK K-4.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 ini.

Namun, satu tersangka lainnya yakni Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono masih belum diamankan oleh komisi antirasuah alias buron. KPK berharap Jaksa Satriawan agar bersikap kooperatif dengan cara menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum.

Satriawan bersama Eka Safitra Jaksa di Kejari Kota Yogyakarta diduga telah menerima suap sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella. Uang suap itu diberikan kepada Jaksa Eka yang telah membantu perusahaan Gabriella mendapatkan proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogjakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Selanjutnya, dari pagu anggaran Rp10,89 miliar itu disepakati nilai kontrak proyek sebesar Rp8,3 miliar. Kemudian, Jaksa Eka dan Satriawan mendapatkan komitmen fee 5 persen dari proyek tersebut.

5 persen dari Rp8,3 miliar itu setara dengan Rp415 juta. Tetapi, komitmen fee sudah 3 persen diterima yang nilainya sekitar Rp.221.740.000. Sedangkan sisa fee 2 persennya, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka nantinya.

Kepada Jaksa Eka dan Jaksa Satriawan yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *