Begini Kronologi Kasus Suap Saluran Air Yogyakarta

Begini Kronologi Kasus Suap Saluran Air YogyakartaSebanyak lima orang tertangkap tangan oleh Satgas Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) di Yogyakarta dan Surakarta (Solo) hari kemarin (Senin, 19/8).

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/8), kelima orang itu diterbangkan ke Jakarta pada Selasa pagi dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 9.01 WIB.

Dari lima orang yang ditangkap itu salah seorang di antaranya adalah jaksa di Kajari Jogjakarta yang juga anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ‎Eka Safitra (ESF).

Disebutkan seorang jaksa lagi sedang dalam pengejaran.

Empat orang lainnya yang telah ditangkap adalah Dirut PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA); anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, Baskoro Ariwibowo (BAS); Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Jogjakarta‎, ALN; dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri‎, NVA.

Awalnya, KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang terkait pelaksanaan sejumlah proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Jogjakarta 2019.

Selanjutnya, setelah memastikan penyerahan uang, tim mengamankan NVA di depan rumah Eka Safitra di Gang Kepuh, Jebres, Solo, sekitar pukul 15.19 WIB, Senin (19/8).

Selanjutnya, tim KPK juga mengamankan Eka Safitra di kediamannya sekitar pukul 15.23 WIB. Dari kediaman Eka, tim KPK mengamankan uang dalam sebuah kantong plastik hitam senilai Rp 110.870.000.

“Uang ‎inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Jogjakarta 2019,” kata Alex lagi.

Secara paralel, tim KPK mengamankan Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana di kantornya di Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar, pada pukul 15.27 WIB.

Selanjutnya, pihak-pihak yang diamankan KPK dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan intensif.

Tak berhenti disitu, lanjut Alex, tim KPK bergerak kembali dan mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Jogjakarta, ALN di kantornya sekitar pukul 15.42 WIB.

Kemudian, tim KPK juga mengamankan Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, Baskoro Ariwibowo (BAS) pukul 15.57 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta tahun anggaran 2019.

Ketiga tersangka ialah Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogjakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan ‎Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).

Eka Safitra yang merupakan salah satu anggota TP4D. Kemudian, Eka mengajak rekanan Jaksanya yakni Satriawan Sulaksono di Kejari Surakarta.

Selanjutnya, perusahaan milik Gabrielala Yuan yakni PT Manira Arta Mandiri (MATARAM) yang memenangkan tender dari proyek tersebut. Hal itu dibantu oleh dua orang rekan Gabriella yakni Direktur PT Manira Arta Mandiri, Novi Hartono dan Komisaris NAB.

Akhirnya, Gabriella menggunakan bendera perusahaan lain yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk memenangkan lelang proyek infrastruktur dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

Diduga komitmen fee yang sudah disepakati antara Gabriella bersama dua orang Jaksa, Eka dan Satriawan adalah 5 persen dari nilai proyek tersebut atau sekitar Rp 415 juta.

Namun, dari jatah fee yang akan didapatkan itu baru diterima 3 persen yang nilainya sekitar Rp 221.740.000. Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka nantinya.

‎Sebagai pihak yang diduga menerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *