Menag Dinyatakan Terima Rp70 Juta, KPK Buka Penyelidikan Baru

Menag Dinyatakan Terima Rp70 Juta, KPK Buka Penyelidikan BaruKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melakukan pengembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan usai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin terbukti turut menerima Rp70 juta dari Haris.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memastikan pihaknya tengah membuka penyelidikan baru setelah putusan pengadilan.

“Lagi ada pengembangan lagi, dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Syarif di Galeri Nasional, Jakarta, Selasa (13/8).

Syarif masih enggan merinci soal penyelidikan baru yang dilakukan oleh komisi antirasuah. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan belum penyidikan.

“Iya ada pengembangan penyelidikan yang baru tapi saya belum beritahukan,” kata Syarif.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Menag Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut ‘kecipratan’ duit terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Hal itu dinyatakan hakim saat sidang putusan dengan terdakwa mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, Rabu (7/8) lalu. Haris dihukum pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Menurut Hakim, uang diberikan karena Lukman telah berperan dalam mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Haris diketahui merupakan satu dari dua penyuap mantan Ketua Umun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Penyuap lainnya, yakni Muafaq Wirahadi sudah divonis pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *