KPK Panggil 5 Orang Saksi Soal Kasus Pencucian Uang Garuda

KPK Panggil 5 Orang Saksi Soal Kasus Pencucian Uang GarudaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak lima orang sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sejumlah proyek di PT Garuda Indonesia.

Kelima orang itu ialah, Karyawan PT Dimitri Utama Abadi, Amnada Pradita; Pensiunan PT Dimitri Utama Abadi, Zulhaida; seorang karyawan swasta Dahlia Ambarwati; dan dua orang karyawan PT Mugi Rekso Abadi, Tita Wahyuni dan Widhi Darmawan.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus TPPU di PT Garuda Indonesia, yakni bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo),” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/8).

Dalam kasus ini, Soetikno bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia.

Sementara sebelumnya, Emiryah dan Soetikno adalah tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Rolls Royce, lewat pengadilan di Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun karena terbukti melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *