KPU Siap Jalani Putusan MK Terkait Sengketa Pileg 2019

KPU Siap Jalani Putusan MK Terkait Sengketa Pileg 2019Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Arief Rahman mengatakan siap menjalani apa pun hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pileg 2019.

“Saya percaya sepenuhnya dengan MK bahwa mereka akan memutuskan seadil-adilnya,” kata Arief kepada wartawan di Kantor Sekretariat KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Apa pun putusan MK nantinya, lanjut Arief, ia berharap semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun masyarakat.

“Dan kita akan jalankan apapun keputusannya,” ucap Arief.

Arief menyebutkan dirinya menantikan hasil putusan MK terkait sengketa Pileg 2019. Apabila hasilnya menyatakan pemilu ulang atau sebaliknya, tetap akan menghormati putusan yang ada.

“Ya nanti kita liat apa putusannya, yang penting semua menjalankan keputusan MK,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8).

Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (2/8), mengatakan sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa (6/8).

Fajar menjelaskan meskipun agenda putusan sudah dikeluarkan, tidak berarti rapat permusyawaratan hakim (RPH) sudah selesai.

Sebelumnya pada penutupan sidang pembuktian Selasa (30/8), Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan seluruh hasil persidangan perkara PHPU Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi, akan dibawa ke dalam RPH.

Sebelumnya Mahkamah menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu.

Kemudian pada Senin (22/7) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.

Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

Sejak Selasa (23/7) hingga Selasa (30/7), Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut.

Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR.

Namun, untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *