Polisi Sita Ganja Seberat 6,01 gram di Rumah Jefri Nichol

Polisi Sita Ganja Seberat 6,01 gram di Rumah Jefri NicholPolisi menangkap bintang film Jefri Nichol terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 6,01 gram.

“Di kulkas, jatuh barang tersebut,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (23/7/2019).

Indra menyebut Jefri ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jaksel, pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi menangkap dia setelah mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di rumahnya.

“Hasil lidik, kemudian ada informasi juga, sehingga kita coba lakukan penyelidikan dan betul ketika kita geledah, ditemukan ada barang tersebut di tempat tinggalnya,” jelas Indra.

Indra memastikan Jefri ditangkap seorang diri. Saat ditangkap, Jefri kooperatif.

“Ya cukup koperatif, tentunya tidak bisa menghindar,” lanjutnya.

Indra menambahkan, penangkapan tersebut juga sesuai dengan prosedur.

“Apa yang kita lakukan sudah sesuai SOP yang sudah ada,” tandasnya.

Saat ini pemain film ‘Jailangkung’ itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jaksel. Polisi masih mengembangkan penangkapan Jefri tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed