Kasus Nasabah Dibobol Rp 240 Miliar, Ini Respons Direksi BTN

Kasus Nasabah Dibobol Rp 240 Miliar, Ini Respons Direksi BTNBank Tabungan Negara (BTN) angkat bicara terkait dengan permintaan pertanggunjawaban kasus pembobolan lima nasabah senilai Rp 240 miliar yang terjadi tahun 2016 silam.

Pihak BTN memastikan kasus dengan modus pemalsuan bilyet deposito telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sudah diputus Pengadilan.

“Adapun keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” kata Corporate Secretary BTN, Achmad Chaerul dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (22/7).

BTN pun mengaku menghormati proses hukum yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

“Kiranya semua pihak menghormati sebagaimana mestinya, Bank BTN selalu berkomitmen untuk taat asas dan taat hukum,” ujar Chaerul.

Dalam kasus ini, Ditipideksus Bareskrim sudah memanggil salah seorang pegawai BTN bernama Lia Muliana untuk diperiksa sebagai saksi. Hal itu sebagaimana termuat dalam surat bernomor S.Pgl/1396/VI/Res.2.3/2019/Dit. Tipideksus tertanggal 10 Juni 2019.

Tri Permadi dari Komunitas Nasabah Perbankan Indonesia (KNPI) memandang, dengan dipanggilnya Lia oleh Bareskrim menandakan bahwa bahwa Direksi dan Komisaris BTN juga memiliki potensi terlibat dalam kasus yang terjadi antara September hingga November 2016.

“Ini merupakan bentuk kejahatan perbankan yang merugikan nasabah yang patut diduga didukung penuh Komisaris dan Direksi BTN,” ujar Tri Permadi dalam keterangan yang diterima redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed