Bareskrim Ungkap Perdagangan Obat Palsu di 197 Apotek

Bareskrim Ungkap Perdagangan Obat Palsu di 197 ApotekDirektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pemalsuan obat keras dengan obat-obatan paten yang tidak sesuai standar.

“Dalam praktiknya, tersangka melakukan repacking terhadap obat keras generik menjadi obat-obatan paten non-generik yang memiliki harga lebih mahal,” kata Dirtipidter, Brigjen Fadil Imran kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7).

Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial AFAF (52).

Tersangka AFAF menggunakan perusahaanya bernama Jaya Karunia Investindo (JKI) sebagai Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM).

“Dia ini menyalurkan obat-obatnya ke 197 apotek seolah itu adalah obat paten,” jelas mantan Kapolres Jakarta Barat ini.

Namun yang menjadi persoalan, tersangka AFAF menggunakan bahan baku obat yang diduga telah kedaluwarsa dan dimasukkan ke dalam kemasan untuk dijual kembali. Aksi ini telah dilakukan selama tiga tahun dan sudah memalsukan 51 jenis obat.

“Rata-rata obat yang bernilai ekonomis tinggi. Seperti obat antibiotik, asam urat, obat penyakit dalam, dan sabagainya,” jelas Fadil.

Akibat kejahatan ini, kata Fadil, selain berdampak buruk kepada kesehatan, negara juga dirugikan dan membuat publik menjadi tidak percaya terhadap distributor obat-obat resmi.

Bersama satu orang pelaku, polisi turut menyita bahan baku obat yang dioplos dengan puluhan jenis kemasan obat dan alat-alat produksi tersangka untuk mengemas obat palsu dan tiga dua obat sekunder yang siap edar.

Pelaku terancam melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36/2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 huruf a UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *