Politisi PSI Resmi Dilaporkan Ke Polisi Atas Tudingan Sebar Fitnah

Politisi PSI Resmi Dilaporkan Ke Polisi Atas Tudingan Sebar FitnahAnggota DPRD Provinsi DKI, Taufiqurrahman resmi melaporkan Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (18/7).

Menurut Taufiq, laporannya telah diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI itu melaporkan Rian Ernest karena dituding telah menyebarkan isu politik uang saat proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

“Yang saya laporkan, yang menyebarkan isu politik uang saat proses pemilihan Wagub DKI Jakarta,” ujarnya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7).

Saat melapor, Taufiq mengaku membawa beberapa barang bukti seperti keterangan pers dan cuplikan video.

“Yang pasti sesuai KUHP lah. Karena bukti sudah lengkap sesuai KUHP, makannya laporan kita diterima,” jelasnya.

Kepada Rian, Taufiq mengingatkan agar tidak mengumbar fitnah ke publik. Jika ada sesuatu yang dicurigai melanggar hukum, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Saya merasa dirugikan, saya anggota DPRD DKI. Saya punya konstituen tahun 2014 saya dapat suara sebanyak 9.890 suara, itu harus saya pertanggungjawabkan,” tandasnya.

Dalam laporan polisi bernomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, Taufiq melaporkan Rian Ernest dengan pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau pasal 311 ayat 1 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946 tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed