Taufik Kurniawan Resmi Divonis 6 Tahun Penjara

Taufik Kurniawan Resmi Divonis 6 Tahun PenjaraMantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan resmi divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Taufik juga dikenakan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa (Taufik Kurniawan) terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hakim Ketua Antonius Widjantono di Pengadilan Tipikor PN Semarang, Senin (15/7).

Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim pengadilan tipikor Semarang ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 8 tahun penjara.

Politisi PAN itu dinyatakan terbukti menerima fee atas pengurusan DAK dua kabupaten, Purbalingga dan Kebumen. Total penerimaannya mencapai Rp 4,85 miliar.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU Joko juga meminta terdakwa membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp 4,25 miliar.

Namun, uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan karena terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang yang besarnya sama dengan pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan melalui rekening KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed