Komisi Yudisial Loloskan 70 Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial Loloskan 70 Calon Hakim AgungKomisi Yudisial (KY) meloloskan 70 calon hakim agung (CHA) dalam seleksi administrasi CHA 2019, dari total 80 orang pendaftar.

“Penetapannya kelulusan seleksi awal ini berdasarkan Rapat Pleno Anggota pada Selasa (2/7), tapi baru diumumkan Jumat (5/7),” ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, Sabtu (6/7).

Aidul menjelaskan seleksi dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan calon hakim agung sesuai dengan persyaratan administrasi.

Calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri dari 44 orang dari jalur karier dan 26 orang dari jalur nonkarier.

“Sejauh ini, pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti kelengkapan berkas, syarat usia, pendidikan, dan pengalaman di bidang hukum,” jelas Aidul.

Berdasarkan profesi, lanjut Aidul, para calon hakim agung tersebut merupakan 44 orang hakim, 16 orang akademisi, dua orang advokat, satu orang notaris, dan tujuh orang berprofesi lainnya.

Sementara berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 26 orang memilih kamar Pidana, 21 orang memilih kamar Perdata, 11 orang memilih kamar Agama, empat orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan delapan orang memilih kamar Militer.

“Sebanyak 61 orang merupakan laki-laki dan sembilan orang merupakan perempuan, dan berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak 24 orang bergelar master, dan 46 orang bergelar doktor,” jelasnya.

CHA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kualitas pada 15 dan 16 Juli 2019 di Gedung Komisi Yudisial Jakarta.

Adapun materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi, menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menyatakan membutuhkan 11 orang hakim agung dengan rincian, empat orang untuk kamar Perdata, tiga orang untuk kamar Pidana, dua orang untuk kamar Militer, satu orang untuk kamar Agama, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *