Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dijerat Pasal Penistaan Agama

Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dijerat Pasal Penistaan AgamaSuzethe Margaret (SM) perempuan yang membawa anjing yang masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor Kabupaten AKBP AM Dicky membenarkan perihal penetapan perempuan berumur 52 itu.

“Ya, sudah (ditetapkan tersangka),” kata Dicky saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Dia menjelaskan bahwa SM dijerat dengan pasal 156a KUHP. Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi.

Barang bukti kasus ini berupa rekaman video, pakaian, dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid pada Minggu (30/6) lalu.

“Status ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *