Resmi Tersangka, Aspidum Kejati DKI Dijebloskan ke Rutan KPK

Resmi Tersangka, Aspidum Kejati DKI Dijebloskan ke Rutan KPKSetelah resmi menyandang status tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto alias (AGW) langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

Agus keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 23.40 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pasca tangkap tangan pada Jumat (28/6). Ia keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi orange khas tahanan lembaga antirasuah.

Agus tak berucap sepatah kata pun saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya itu. Ia sesekali hanya menundukkan kepalanya untuk menghindari sorotan awak media.

Tak selang berapa lama, sekitar pukul 23.58 WIB tersangka lain bernama Alvin Suherman (AVS) yang berprofesi sebagai pengacara keluar dari gedung KPK dan langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriat mengatakan, tersangka Agus akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) K-4 di belakang gedung Merah Putih KPK.

“AGW dilakukan penahanan di Rutan K-4 Gedung Merah Putih KPK dan ASV dilakukan penahanan di Rutan C-1 Gedung KPK lama,” kata Yuyuk dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/6) malam.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico, dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dua diantaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat OTT, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dollar Singapura dari para pihak yang diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *