Dirugikan Oknum Pegawai BPN Jabar, PT MPM Ancam Lapor Polisi

Dirugikan Oknum Pegawai BPN Jabar, PT MPM Ancam Lapor PolisiPT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) di Kabupaten Cianjur menduga ada penyelewengan jabatan yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Kantor Wilayah Jawa Barat.

Hal itu, berkaitan dengan dikeluarkannya surat No 2110/19-32.600/XII/2018 perihal permohonan informasi tindak lanjut tanah hak guna usaha PT MPM yang telah mengusulkan penetapan tanah terlantar pada 5 Desember 2018.

Dalam surat itu, dari tanah milik PT MPM seluas 1.020 ha yang berada di tiga desa yakni Batulawang, Cibadak, dan Sukanagali, 300 ha di antaranya diusulkan sebagai tanah terlantar dan berstatus hak quo. Atas hal itu, PT MPM merasa dirugikan akan hal tersebut.

“Klien kami di sini pemilik lahan merasa dirugikan. Dugaan kami kuat ada penyelewengan jabatan oleh oknum BPB Kanwil Jabar,” ujar kuasa hukim PT MPM Ariano Sitorus, Senin (24/6/2019).

Sebab, pihak PT MPM sebelum terbitnya surat dari BPN Kanwil Jabar, telah mendapat surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional No 368/23.3-700/1/2016, di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2016.

Yang mana dalam surat tersebut, lahan milik PT MPM itu belum ditetapkan sebagai tanah terlantar. Dirinya menanyakan soal keabsahan surat yang dikeluarkan oleh BPN Kanwil Jabar, yang malah menyebut lahan milik PT MPM merupakan objek terlantar.

“Dengan dikeluarkan surat dari BPN Kanwil Jabar, kita bisa saja kehilangan lahan 300 hektar, yang seharusnya milik kita,” ucapnya.

Dengan begitu, PT MPM melalui kuasa hukum, bakal melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar. “Kamis ini kami rencanakan akan laporan,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *